LGBT Mengincar Anak-anak SMA di Jakarta
By Admin
JAKARTA - Sukamta, Anggota Komisi I DPR RI membenarkan klu
dunia maya tidak bisa dibendung. menurut Sukamta, pemerintah bisa mengontrol
konten yang membahayakan itu.
“Saya
tahu, dunia maya tak bisa dibendung. Tapi bisa dikontrol. Termasuk mengontrol
konten-konten yang mengandung promosi lesbian, gay, biseksual, dan transgender
(LGBT),” kata Sukamta.
Soal
kontrol Negara terhadap konten, politikus PKS ini mengusulkan agar kita “meniru
Tiongkok, klu perlu belajar ke tiongkok... yang amat tegas mengontrol konten
berbahaya atau yang bernuansa LGBT. Jangan cuma Facebook dan Youtube. Sosmed
lain seperti LINE dan Whatsapp juga harus dikontrol pemerintah,” saran Sukamta.
Dalam
konteks mengontrol ini, Sukamta memuji dan membenarkan sikap Menkominfo yang
mempersoalkan emoji LINE. “Jangan pedulikan omongan orang. DPR dukung Kominfo
untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. DPR juga dukung juga KPI untuk
mengontrol hal ini di ranah penyiaran,” (KPI) tegas dia.
Menurut
Wakil Rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini, masalah LGBT bukan sebatas
karena komunitas ‘Timur’. Kalangan agamawan di ‘Barat’ juga masih terus
berdebat tentang LGBT.
Karena
itu, Sukamta menyatakan keprihatinan yang dalam karena di Yogyakarta ada
lembaga swadaya masyarakat (LSM) LGBT. “Ini kan mengkhawatirkan,”
Lebih
lanjut, Sekretaris Fraksi PAN DPR ini merujuk riset ilmiah seorang antropolog
UI. “Penelitiannya menemukan kaum LGBT mengincar anak-anak SMA di Jakarta dari
kalangan tidak mampu dan baru saja lulus sebagai target potensial penyebaran
LGBT. Ini membahayakan. Jika dibiarkan, 20 tahun kemudian, swmakin banyak
generasi muda yg tertular penyakit "LGBT"
Dia
menjelaskan, cara menyalurkan hasrat seksual sesama jenis itu sangat
bertentangan dengan Pancasila di sila pertama, bahwa semua agama yang ada juga
melarangnya. “Ini merupakan cara hidup abnormal yang keluar dari kodrat
manusiawinya,”
Dia juga
menyayangkan Pasal 292 KUHP yang mengatur soal ini karena hanya mencakup
perilaku homoseksual antara pelaku dewasa dengan yang belum dewasa.
“Karenanya
saya sangat mendorong agar revisi KUHP yang sedang berjalan juga merevisi bahwa
larangan perilaku homoseksual juga berlaku untuk pelaku sesama dewasa. Tidak
hanya sesama manusia, perbuatan cabul antara manusia dengan hewan atau makhluk
lain (interseks) juga musti diatur di dalam revisi KUHP,” sarannya.(aw)