LGBT Mengincar Anak-anak SMA di Jakarta

By Admin


JAKARTA - Sukamta, Anggota Komisi I DPR RI membenarkan klu dunia maya tidak bisa dibendung. menurut Sukamta, pemerintah bisa mengontrol konten yang membahayakan itu.

“Saya tahu, dunia maya tak bisa dibendung. Tapi bisa dikontrol. Termasuk mengontrol konten-konten yang mengandung promosi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT),” kata Sukamta.

Soal kontrol Negara terhadap konten, politikus PKS ini mengusulkan agar kita “meniru Tiongkok, klu perlu belajar ke tiongkok... yang amat tegas mengontrol konten berbahaya atau yang bernuansa LGBT. Jangan cuma Facebook dan Youtube. Sosmed lain seperti LINE dan Whatsapp juga harus dikontrol pemerintah,” saran Sukamta.

Dalam konteks mengontrol ini, Sukamta memuji dan membenarkan sikap Menkominfo yang mempersoalkan emoji LINE. “Jangan pedulikan omongan orang. DPR dukung Kominfo untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. DPR juga dukung juga KPI untuk mengontrol hal ini di ranah penyiaran,” (KPI)  tegas dia.

Menurut Wakil Rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini, masalah LGBT bukan sebatas karena komunitas ‘Timur’. Kalangan agamawan di ‘Barat’ juga masih terus berdebat tentang LGBT.

Karena itu, Sukamta menyatakan keprihatinan yang dalam karena di Yogyakarta ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) LGBT. “Ini kan mengkhawatirkan,”

Lebih lanjut, Sekretaris Fraksi PAN DPR ini merujuk riset ilmiah seorang antropolog UI. “Penelitiannya menemukan kaum LGBT mengincar anak-anak SMA di Jakarta dari kalangan tidak mampu dan baru saja lulus sebagai target potensial penyebaran LGBT. Ini membahayakan. Jika dibiarkan, 20 tahun kemudian, swmakin banyak generasi muda yg tertular penyakit "LGBT"

Dia menjelaskan, cara menyalurkan hasrat seksual sesama jenis itu sangat  bertentangan dengan Pancasila di sila pertama, bahwa semua agama yang ada juga melarangnya. “Ini merupakan cara hidup abnormal yang keluar dari kodrat manusiawinya,”

Dia juga menyayangkan Pasal 292 KUHP yang mengatur soal ini karena hanya mencakup perilaku homoseksual antara pelaku dewasa dengan yang belum dewasa.

“Karenanya saya sangat mendorong agar revisi KUHP yang sedang berjalan juga merevisi bahwa larangan perilaku homoseksual juga berlaku untuk pelaku sesama dewasa. Tidak hanya sesama manusia, perbuatan cabul antara manusia dengan hewan atau makhluk lain (interseks) juga musti diatur di dalam revisi KUHP,” sarannya.(aw)